Penjaminan Bank Garansi
Adalah pemberian penjaminan atas terbitnya Bank Garansi yang dilakukan oleh Bank NTB kepada kontraktor untuk berbagai proyek pengadaan barang & jasa yang dibiayai APBD I NTB maupun APBD II Kabupaten / Kota.
Prosedurnya dapat dilakukan dengan 2 (dua) pola, yaitu :
1. Nasabah Bank NTB, dimana Bank NTB mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada Jamkrida.
2. Nasabah jamkrida, dimana Jamkrida mengajukan permohonan penerbitan Bank Garansi kepada Bank NTB. Atas Bank Garansi ini kemudian dijamin oleh Jamkrida.
Jenis Penjaminan
1. Jaminan Penawaran
Jaminan untuk mengikuti penawaran (tender) suatu proyek.
Dokumen sebagai syarat penerbitan jaminan adalah :
- - Pengumuman pelelangan proyek.
- - Surat Permohonan Penerbitan Jaminan (Format standard).
- - Perjanjian Mengganti Kerugian.
- - Company Profile / Akta Pendirian Perusahaan.
2. Jaminan Pelaksanaan
Jaminan pelaksanaan suatu proyek.
Dokumen sebagai syarat penerbitan jaminan adalah :
- - Pengumuman pemenang tender / SPK / Kontrak.
- - Time Schedule.
- - Surat permintaan penerbitan jaminan pelaksanaan (format standard).
- - Perjanjian Mengganti Kerugian (Notaril bila diperlukan).
- - Company Profile / Akta Pendirian Perusahaan.
- - Collateral ( bila diperlukan )
3. Jaminan Uang Muka
Jaminan yang dipergunakanan untuk pencairan uang muka suatu proyek.
Dokumen sebagai syarat penerbitan jaminan adalah :
- - SPK atau Kontrak.
- - Time Schedule.
- - Surat permintaan penerbitan jaminan pelaksanaan (format standard).
- - Perjanjian Mengganti Kerugian (Notaril bila diperlukan).
- - Company Profile / Akta Pendirian Perusahaan.
- - Collateral ( bila diperlukan )
4. Jaminan Pemeliharaan
Jaminan untuk pencairan “uang jaminan” masa pemeliharaan suatu proyek.
Dokumen sebagai syarat penerbitan jaminan adalah :
- - SPK atau Kontrak.
- - Berita Acara Serah Terima Pertama Proyek.
- - Surat permintaan penerbitan jaminan pelaksanaan (format standard).
- - Perjanjian Mengganti Kerugian (Notaril bila diperlukan).
- - Company Profile / Akta Pendirian Perusahaan.
- - Collateral / Agunan ( bila diperlukan )