Standar Pelayanan Publik
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan dari pemohon, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan layanan langsung dan layanan melalui media lainnya melalui telepon/fax. Telp; Email : info@jamkridantb.com atau ke website : http://jamkridantbsyariah.co.id
Untuk memohon informasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan informasi, pemohon wajib menunjukkan bukti identitas :
- 1. Perorangan berupa identitas resmi (KTP/SIM/Paspor). Badan Hukum dan/atau Badan Publik berupa Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik.
- 2. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi, bisa didapat pada halaman http://jamkridantbsyariah.co.id atau dapat dikirimkan via pos ke alamat sekretariat sebagai berikut: Jamkrida NTB Jln. Catur Warga No.05, Mataram, Nusa Tenggara Barat
Waktu Pelayanan
Hari |
Jam |
Senin s/d Kamis |
09.00 - 15.00 Wita |
Istirahat |
12.00 - 13.30 Wita |
Jumat |
09.00 - 15.00 Wita |
Sholat/Istirahat |
11.30 - 13.30 Wita |
Prosedur Pelayanan Informasi
- 1. Pemohon mengajukan permohonan permintaan informasi atau menyampaikan pengaduan dengan cara datang langsung, melalui telepon, faksimile, halaman http://jamkridantbsyariah.co.id dan surat resmi;
- 2. Pemohon yang datang langsung dan melalui laman mengisi Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan
Khusus untuk pemohon melalui telepon, data diri dapat diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik ke dalam Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan.
- 1. Petugas memberikan tanda bukti permintaan informasi publik kepada pemohon.
- 2. Tim Sekretariat menyampaikan informasi atau jawaban/tanggapan kepada pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Biaya
PPID menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), namun bila terdapat kegiatan penggandaan informasi maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon informasi.
Jaminan Pelayanan Keamanan
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
- Petugas yang memberikan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung