PT. Jamkrida NTB Syariah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam bidang usaha Pembiayaan Syariah, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang “Pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah” pada tanggal 15 Oktober 2012 sesuai Akta Notaris Abdullah, SH di Mataram Nomor : 24 tanggal 15 Oktober 2012 yang telah mendapatkan pengesahan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-12807.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 01 Nopember 2012. PT. Jamkrida NTB Syariah didirikan dengan maksud untuk melakukan Pembiayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna mempercepat pertumbuhan perekonomian didaerah Nusa Tenggara Barat pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya dan telah memperoleh izin operasional dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-652/KM.10/2012 tanggal 06 Desember 2012.