Pembiayaan Syariah
1. Penjaminan Pembiayaan Produktif
Penjaminan ini ditujukan untuk mendukung para pelaku usaha
dalam memenuhi kebutuhan finansial bisnis mereka. Produk ini
terdiri dari dua jenis utama:
-
Pembiayaan Modal Kerja:
Penjaminan yang ditujukan untuk menambah atau memenuhi
kebutuhan modal kerja rutin guna mendukung operasional usaha.
-
Pembiayaan Investasi:
Penjaminan untuk pengadaan aktiva tetap atau aset seperti
mesin, kendaraan, peralatan, atau investasi lainnya guna
mengoptimalkan hasil usaha.
2. Penjaminan Pembiayaan Non-Produktif (Konsumer)
Produk ini ditujukan bagi nasabah perorangan yang memiliki
penghasilan tetap untuk berbagai kebutuhan, baik yang bersifat
produktif maupun konsumtif, selama tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
Beberapa sub-produk yang termasuk dalam pembiayaan ini meliputi:
-
Pembiayaan KSG:
Penjaminan untuk pembiayaan serbaguna dengan mekanisme
angsuran bulanan.
-
Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR):
Penjaminan bagi nasabah yang ingin membeli atau memperbaiki
rumah.
-
Pembiayaan Softloan (KTA):
Fasilitas pembiayaan dengan persyaratan dan mekanisme
pelunasan yang ringan, biasanya diperuntukkan bagi pegawai
tertentu.
-
Pembiayaan Dewan:
Penjaminan khusus untuk fasilitas pembiayaan bagi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
-
Pembiayaan Sertifikasi:
Penjaminan pembiayaan khusus bagi guru dengan jadwal
pembayaran yang menyesuaikan dengan jadwal penerimaan
tunjangan sertifikasi.
3. Penjaminan Kontra Bank Garansi (KBG)
Penjaminan yang diberikan kepada lembaga keuangan sebagai
Penerima Jaminan atas penerbitan Bank Garansi yang bersifat
tanpa syarat (unconditional).
Jenis-jenis jaminan di bawah produk ini meliputi:
-
Jaminan Penawaran (Bid Bond):
Untuk keperluan mengikuti tender atau proses pemilihan
penyedia proyek.
-
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond):
Menjamin pengembalian uang muka yang telah diterima apabila
pengerjaan proyek tidak terlaksana sesuai kontrak.
-
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond):
Menjamin pelaksanaan dan penyelesaian proyek sesuai dengan
ketentuan dalam kontrak.
-
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond):
Menjamin pelaksanaan perbaikan terhadap kerusakan setelah
pekerjaan selesai dilakukan.
-
Jaminan Pembayaran atas SP2D:
Penjaminan atas pembayaran sebagian atau keseluruhan kepada
pemilik proyek sesuai dengan ketentuan kontrak.