Pembiayaan Syariah


1. Penjaminan Pembiayaan Produktif

Penjaminan ini ditujukan untuk mendukung para pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan finansial bisnis mereka. Produk ini terdiri dari dua jenis utama:

  • Pembiayaan Modal Kerja: Penjaminan yang ditujukan untuk menambah atau memenuhi kebutuhan modal kerja rutin guna mendukung operasional usaha.
  • Pembiayaan Investasi: Penjaminan untuk pengadaan aktiva tetap atau aset seperti mesin, kendaraan, peralatan, atau investasi lainnya guna mengoptimalkan hasil usaha.

2. Penjaminan Pembiayaan Non-Produktif (Konsumer)

Produk ini ditujukan bagi nasabah perorangan yang memiliki penghasilan tetap untuk berbagai kebutuhan, baik yang bersifat produktif maupun konsumtif, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Beberapa sub-produk yang termasuk dalam pembiayaan ini meliputi:

  • Pembiayaan KSG: Penjaminan untuk pembiayaan serbaguna dengan mekanisme angsuran bulanan.
  • Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR): Penjaminan bagi nasabah yang ingin membeli atau memperbaiki rumah.
  • Pembiayaan Softloan (KTA): Fasilitas pembiayaan dengan persyaratan dan mekanisme pelunasan yang ringan, biasanya diperuntukkan bagi pegawai tertentu.
  • Pembiayaan Dewan: Penjaminan khusus untuk fasilitas pembiayaan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  • Pembiayaan Sertifikasi: Penjaminan pembiayaan khusus bagi guru dengan jadwal pembayaran yang menyesuaikan dengan jadwal penerimaan tunjangan sertifikasi.

3. Penjaminan Kontra Bank Garansi (KBG)

Penjaminan yang diberikan kepada lembaga keuangan sebagai Penerima Jaminan atas penerbitan Bank Garansi yang bersifat tanpa syarat (unconditional).

Jenis-jenis jaminan di bawah produk ini meliputi:

  • Jaminan Penawaran (Bid Bond): Untuk keperluan mengikuti tender atau proses pemilihan penyedia proyek.
  • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond): Menjamin pengembalian uang muka yang telah diterima apabila pengerjaan proyek tidak terlaksana sesuai kontrak.
  • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond): Menjamin pelaksanaan dan penyelesaian proyek sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
  • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond): Menjamin pelaksanaan perbaikan terhadap kerusakan setelah pekerjaan selesai dilakukan.
  • Jaminan Pembayaran atas SP2D: Penjaminan atas pembayaran sebagian atau keseluruhan kepada pemilik proyek sesuai dengan ketentuan kontrak.

Lokasi PT. Jamkrida NTB Syariah