Merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam bidang usaha Pembiayaan Syariah, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2012.
( Syariah Bisnisnya, Berkah Tujuannya )
Merupakan suata perjanjian tiga pihak antara penjamin kepada terjamin secara bersama-sama berjanji kepada penerima jaminan bahwa apabila terjamin oleh sebab suatu hal menjadi gagal melaksanakan pekerjaan
Merupakan penjaminan Pembiayaan Syariah